ADART OSIS MA AL- ISTIQOMAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MADRASAH ALIYAH AL-ISTIQOMAH
MASA BHAKTI 2010-2011

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Anggota

1. yang dimaksud terdaftar adalah tercatat sebagai siswa-siswi MA Al-Istiqomah
2. dan keanggotaan masih aktif mengikuti kegiatan sekolah
PASAL 2
Hak dan kewajiban
1. Anggota berkewajiban menaati semua peraturan organisasi, membayar iuran, menjaga nama baik organisasi, dan berpartisipasi dalam aktifitas organisasi
2. anggota berhak untuk membela, dibela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus MPK dan OSIS, mengikuti program dan aktivitas organisasi serta mempunyai hak memilih dan dipilih
3. penggunaan hak memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.
PASAL 3
Sanksi
Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan diberi sanksi dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan kemudian





BAB 2
KEORGANISASIAN MPK
MA AL-ISTIQOMAH
PASAL 4
Kedudukan
MPK adalah Majlis Perwakilan Kelas sebagai kedaulatan tertinggi organisasi kesiswaan di MA Al-Istiqomah
PASAL 5
Tugas dan Wewenang
Tugas Presidium I dan II
1. Pimpinan sidang
2. menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi siswa-siswi MA Al-Istiqomah dan guru-guru.
3. menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
4. mengawasi kinerja OSIS MA Al-Istiqomah
5. memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta atau tidak
6. apabila dalam pandangan MPK OSIS MA Al-Istiqomah tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan Surat momerandum
7. meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS
8. membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
Tugas Presidium III (sekretaris MPK ) :
1. Mengatur dan menganggendakan kegiatan harian MPK
2. melakukan pencatatan dan pengorganisasian surat masuk dan keluar
3. mengarsipkan surat yang masuk dan keluar
Tugas Komisi A yang membahas tentang AD/ART dan Aspirasi/Advokasi
1. menyerap, menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi seluruh siswa-siswi MA Al_istiqomah
2. Memberi pembelaan terhadap siswa-siswi yang mengalami permasalahan dengan pihak guru ataupun siswa lain selama masih dalam ketentuan yang berlaku
3. meninjau seluruh kegiatan OSIS
Tugas Komisi B membahas GBPK dan penalaran,olahraga, seni dan budaya
1. merumuskan bentuk kegiatan siswa-siswi yang menunjang kepada kegiatan akademik kemudian diusulkan kepada OSIS
2. mengawasi OSIS didalam kinerja bidang olahraga,seni dan budaya
3. memberi saran terhadap semua program kerja dibidang olahraga,seni dan budaya
4. mengawasi OSIS dalam bidang pengembangan bakat dan minat
Tugas komisi C membahas tentang MKO dan pengembangan organisasi dan kesiswaan juga kesejahteraan
1. mengawasi kinerja OSIS dalam bidang kesejahteraan
2. melakukan audit keuangan OSIS
3. mengawasi kinerja OSIS dalam bidang organisasi dan kesiswaan
Tugas Komisi D membahas rekomendasi MPK dan informasi dan komunikasi :
1. mengawasi kinerja OSIS dibidang informasi dan komunikasi
2. memberikan saran dan usulan
3. merekomendasikan setiap agenda rapat dengar

PASAL 6
Hak dan Kewajiban MPK
MPK mempunyai hak :
1. ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS
2. ikut serta menjadi anggota kepanitiaan yang diselenggarakan oleh OSIS
3. meminta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS
4. menerima dan menolak laporanan pertanggungjawaban Ketua OSIS
5. membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kesiswaan MA Al-Istiqomah
6. menetapkan tata tertib MPK
7. menetapkan tugas dan wewenang MPK sesuai dengan pasal 5 ART Keluarga MA Al-Istiqomah
PASAL 7
Peserta MPK
1. peserta MPK terdiri dari dua orang perwakilan kelas yang menjabat sebagai presidium I,presidium II,presidium III dan komisi-komisi yang telah ditetapkan
2. pengambilan sumpah atau janji MPK dilakukan dalam musyawarah siswa-siswi MA Al-Istiqomah dipandu oleh kesiswaan, pembina OSIS dan guru-guru lain
3. pemberhentian MPK dilakukan karena :
a. atas permintaan sendiri, kecuali para ketua tingkat
b. meninggal dunia
c. sudah tidak terdaftar lagi sebagai siswa-siswi MA Al-Istiqomah
d. status kepersertaan MPK dicabut oleh MPK MA Al-Istiqomah
4. pergantian MPK karena alasan ayat 3 diatur oleh ketetapan sendiri
5. masa kepengurusan MPK adalah satu periode masa kepengurusan dan berakhir bersama-sama dengan pengambilan janji atau sumpah pengurus MPK baru
PASAL 8
Alat kelengkapan MPK
Alat kelengkapan MPK :
1. Presidium I
2. Presidium II
3. Presidium II
4. komisi-komisi
5. kepanitiaan tertentu
a. Dewan penasihat yang diambil dari perwakilan kelas XII
PASAL 9
Presidium Sidang
1. presidium sidang adalah alat kelengkapan MPK sebagai satu pimpinan yang bersifat kolektif
2. presidium sidang terdiri dari dua orang presidium sidang
3. Presidium sidang I memiliki tugas :
i. memimpin sidang Keluarga MA Al-Istiqomah
ii. mengadakan konsultasi dengan presidium II dan III
4. Presidium II memiliki tugas menggantikan presidium I
PASAL 10
Komisi-komisi
1. komisi-komisi adalah anggota MPK
2. setiap komisi terdiri dari dua orang atau kurang
3. komisi-komisi bertugas
4. a. komisi A bertugas membahas Ad/ART dan Aspirasi/advokasi
b. Komisi B membahas tentang GBPK dan penalaran,olahraga,seni dan budaya
c. Komisi C membahs tentang MKO dan pengembangan organisasi dan kesiswaan
d. Komisi D membahas tentang rekomendasi MPK dan informasi dan komunikasi
PASAL 12
Sidang Istimewa
1. sidang istimewa merupakn forum tertinggi dalam keluarga MA Al-Istiqomah
2. sidang istimewa dilaksanakan apabila :
i. Ketua OSIS terbukti melanggar AD/ART atau GBPK Organisasi kesiswaan Keluarga MA Al-Istiqomah
ii. Apabila ada perubahan Ad/ART
iii. Sidang istimewa tetap bisa dilaksanakan apabila ketua OSIS berhalangan
PASAL 13
Tata Kerja Komisi
Landasan tata kerja komisi :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga MA Al-Istiqomah
2. Ketetapan MPK
3. Surat tugas MPK
1. menerima dan atau meminta surat undangan rapat kegiatan
2. memberikan saran berupa ide kegiatan dalam rapat kegiatan
3. mengawasi jalan kegiatan baik peserta ataupun panitia kegiatan yang diadakan oleh OSIS atau UKM
4. Menerima atau meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan
5. Membahas laporan kegiatan?pertanggungjawaban dari panitia kegiatan
6. menerima atau meminta proposal kegiatan dari panitia kegiatan
7. memberikan saran anggaran dalam rapat kegiatan
8. memberikan evaluasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan
9. menerima atau meminta laporan berkala secara khusus dan secara umum dari OSIS atas program kerja yang telah dilaksanakan.
10. menerima atau meminta laporan anggaran dan belanja secara berkala dari OSIS
Standar Mekanisme Pengawasan MPK
1. Sistem Rapat Dengar
Rapat dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas suatu program atau kebijakan OSIS
Rapat dengar dilakukan secara rutin dan berkala yang didalamnya membahas tentang suatu program atau kebijakan dengan OSIS
2. Pengawasan lapangan kegiatan atau aktivitas OSIS
Pengawasan lapangan aktivitas OSIS dalam melaksanakan program kerjanya.
3. MPK mempunyai hak :
1. hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan
2. hak Interprelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS
3. hak Budget, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai keterangan
4. untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan hak interprelasi
5. point-point evaluasi kegiatan :
a. Evektifitas kegiatan terhadap proses kerja dan koordinasi
b. Ruang lingkup bidang garapan dalam melaksanakan kegiatan
c. Ketepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan jadwal kegiatan
d. Akumulasi kegiatan yang terlaksana
e. Ketercapaian kegiatan
6. Mekanisme Kerja
1. Rapat dengar rutin antara MPK dan OSIS
2. Pada saat rapat dengar MPK mengajukan pertanyaan yang mengarah pada perolehan informasi dan data kegiatan OSIS
3. pada saat rapat dengar OSIS memberikan keterangan dan tanggapan kepada MPK mengenai pertanyaan yang diajukan MPK
4. MPK memberikan usul,pendapat,saran kepada OSIS apabila kejanggalan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART demi kemajuan kinerja OSIS
5. Rapat dengar diusulkan oleh MPK atau OSIS
6.
BAB 3
KEORGANISASIAN
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
MA Al-Istiqomah
PASAL 14
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah MA Al-Istiqomah
PASAL 15
Tugas dan wewenang OSIS
1. Melaksanakan dan menjungjung tinggi AD/ART Keluarga MA Al-Istiqomah
2. melaksakan dan menjungjung tinggi segala ketetapan MPK
3. OSIS MA Al-Istiqomah mewakili siswa-siswi yang lain baik kedalam maupun keluar MA Al-Istiqomah
4. bertanggungjawab terhadap pembentukan panitia Masa Orentasi Siswa ( MOS )
PASAL 15
Kelengkapan OSIS
1. OSIS MA Al-Istiqomah terdiri dari seorang ketua dan susunan kepengurusan lainnya
2. Ketua OSIS bertanggungjawab kepada MPK
3. Untuk melaksanakan tugasnya OSIS bisa mengangkat pengurus dari anggota keluarga MA Al-Istiqomah
4. Ketua OSIS dipillih melalui PEMILLU
5. Masa Jabatan OSIS adalah satu periode
PASAL 16
Ketentuan Ketua OSIS
Ketua OSIS MA Al-istiqomah tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua umum pada organisasi lain di MA Al-Istiqomah
PASAL 17
OSIS bertanggungjawab kepada MPK dan disampaikan oleh Ketua OSIS MA Al-Istiqomah
BAB 4
PASAL 18
Lambang dan Atribut
1. Lambang dan atribut yang digunakan oleh Keluarga MA Al-Istiqomah adalah sebagai berikut :
i. logo
ii. bendera
iii. stempel
iv. atribut lain yang dibutuhkan ditentukan kemudian

BAB 5
OTONOMI ORMAWA
KELUARGA MA AL-ISTIQOMAH
PASAL 19
Segala urusan rumah tangga kelengkapan organisasi MPK,OSIS,UKM diatur dalam lembaga masing-masing
Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah berupa lembaga foderasi di lingkungan
BAB 6
PASAL 20
MEKANISME HUBUNGAN
MA AL-ISTIQOMAH
1. OSIS MA Al-Istiqomah memiliki jalur komando dan koordinatif dengan MPK
2. segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB 7
DANA KEGIATAN SISWA
1. iuran siswa
2. dana dari pihak lain yang halal
3. mekanisme penggunaan dana kegiatan diatur kemudian

BAB 8
PENUTUP DAN KETENTUAN LAIN
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan oleh MPK
2. hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2012 nanonymous-cyberTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.